Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas

    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan gudang BBM tanpa melibatkan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

    MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu oleh personil Kodam l/BB melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jalan Mandala, Yos Sudarso dan Marelan, pada Rabu (6/11/2024).

    Kegiatan itu menjadi kontroversi di masyarakat. Pasalnya pada tanggal 4 November 2024, Kejatisu sudah melakukan penyidikan, namun belum mengantongi jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh perusahaan - perusahaan penyalur BBM non subsidi.

    Selain itu, kegiatan itu diduga  terdapat keganjalan, karena tidak melibatkan pihak kepolisian, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

    Adapun nomor surat perintah penyidikan itu  43/L2/Fd. 2/11/2024 dan ditandatangani oleh Kepala Kejatisu, Idianto, SH, MH secara elektronik.

    Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 28/PUU-XXl/2023, menolak seluruh permohonan yang menguji kontitisionalitas kewenangan jaksa melakukan penyidikan perkara korupsi. Putusan ini berlaku final dan mengikat, sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum.

    Artinya, Kejatisu belum bisa melakukan penggeledahan karena belum ditemukannya kerugian negara, dan wewenang tersebut atau yang bisa melakukan penyelidikan adalah pihak kepolisian.

    Saat dikonfirmasi, Fungsioner humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH menjelaskan bahwa kerugian negara masih dalam proses penyelidikan

    "Sampai sekarang belum, masih berproses, " tutup Monang.

    Disinggung terkait berita miring tentang surat bantuan tenaga pengawalan dan pengamanan untuk penggeledahan gudang BBM diduga tidak diketahui Kepala Kejatisu, Monang membantah hal itu.

    "Yang jelas resmi, karena kalau geledah itu kan yang pertama bukan surat dari pimpinan, tapi surat dari pengadilan ada, " tegas Monang.

    Lanjut Monang, surat penggeledahan dari pengadilan sudah ada tanpa harus diketahui dari atasan.

    "Tau atau tidak yang jelas kalau ada izin dari pengadilan sudah sah secara hukum, " tegas Monang.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Beredar Kabar Surat Permohonan Bantuan Pengawalan...

    Artikel Berikutnya

    KSOPP Siapkan Operasi Angkutan Nataru 2024-2025...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Benny Gusman Sinaga Dihunjuk Sebagai Ketua DPC Partai Binaan Prabowo Subianto di Simalungun
    Pemprov Sumut Gelontorkan Anggaran 15 Miliar Sukseskan Aquabike Jetski World Championship 2024
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Ketua KPU Sumut, Buka Debat Publik Terakhir Pilkada Gubernur: Ajak Paslon Sinergikan Kebijakan untuk Memperkokoh NKRI
    Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun Siap Menangkan Anton-Benni Sinaga Nomor Urut 2
    Rihans Variza Tercepat di SS1 dan SS2 Kejurnas Rally Putaran II dan APRC Rambong Sialang
    Ribuan Masyarakat Hadiri Marsombu Sihol, Calon Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga Teteskan Air Mata
    Panitia Pemilihan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke 54 TPS
    Danlantamal I Terima Courtesy Call (CC) Kapolres Pelabuhan Belawan
    Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Edy Rahmayadi: Kejar Target Untuk Kesejahteraan Rakyat Kita "Hamdan Sukri Siregar Jabat DKP Sumut
    Ahli Waris Raja Tanah Jawa Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Nagori Dolok Parmonangan
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Anggota DPRD Sumut: Industri Pariwisata dan Perikanan Budidaya di Danau Toba Bisa Disinergikan, Pemerintah Diminta Lakukan Kajian
    Miris, Kejatisu Geledah Gudang BBM Tanpa Didampingi Polisi dan BPH Migas
    Gelar Kampanye Akbar di Tanoh Habonaron Do Bona, Mahfud MD Kenakan Pakaian Adat Simalungun

    Ikuti Kami