JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tujuh perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilanjutkan ke sidang pembuktian. Salah satunya sengketa hasil pemilihan kepala daerah Mandailing Natal (Madina).
Keputusan itu disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam sesi pertama hari ini. Adapun sidang putusan dismissal digelar dua hari, mulai 4-5 Februari 2025.
"Dari sejumlah perkara yang telah diputuskan. 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian, " ujar Hakim MK Arief di Gedung MK, Rabu (5/2/2025).
Sementara sidang pembuktian digelar 7-17 Februari 2025. Arief mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang, " katanya.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Jurnalis IndonesiaSatu.co.id, sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Sumatera Utara hanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah Mandailing Natal yang berlanjut ke sidang pembuktian. (rel)